PORTALINSIDEN.com, PAREPARE — Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) khusus anak tingkat kecamatan yang digelar Bappeda Parepare menyuarakan 10 hak-hak anak.
Sekretaris Bappeda Kota Parepare, Zulkarnaen Nasrun mengatakan, ada 10 hak anak yang disajikan dalam Musrenbang Anak Tingkat Kecamatan, dan berlaku secara universal. Hak anak tertuang dalam konvensi Hak-Hak Anak PBB pada 20 November 1989 yang juga disahkan oleh Indonesia dalam Keputusan Presiden No36 Tahun 1990.
“Ke 10 Hak anak yaitu hak bermain, mendapat pendidikan, mendapat perlindungan, hak untuk rekreasi, mendapatkan makanan, mendapatkan jaminan kesehatan, memiliki identitas, mendapat status kebangsaan, berperan dalam pembangunan dan hak mendapatkan kesamaan,” jelasnya.
Selain hak-haknya, lanjut Zulkarnaen, anak juga memiliki kewajiban yang menjadi tanggung jawab bagi orang tua untuk mengajarkan. Seperti hormat dan patuh pada orang tua serta gurunya, menghormati orang lain, bangsa dan juga negara.
Sebelumnya, Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe mengatakan, seluruh pihak mesti terlibat dalam mengambil kebijakan pembangunan di daerahnya, termasuk anak-anak dan perempuan.
“Kita ingin kemajuan pembangunan di Kota Parepare ada keterlibatan perempuan, lembaga anak dan penyandang disabilitas,” tandasnya. (Ts)