Polisi Tetapkan 14 Tersangka Kasus Pembongkaran Makam Jenazah Covid-19 Di Parepare

PORTALINSIDEN.com, PAREPARE- Polisi tetapkan empat belas orang sebagai tersangka atas dugaan kasus pembongkaran makam dan pengambilan jenazah Covid-19 di pemakaman Covid-19 Kelurahan Lemoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E, Zulpan mengatakan, empat belas orang yang ditetapkan tersangka berinisial NU, AP, AA, AP, LB, AR, RA, AR, MA, SU, IL, TA, dan AW.

“Ada tujuh makam jenazah Covid-19 yang dibongkar. Jenazahnya dipindahkan ke 2 lokasi yang berbeda yaitu 4 Jenazah di perkuburan Sari Minyak di Kel. Lompoe Kec. Bacukiki Kota pare-pare, dan 3 Jenazah lainnya di pekuburan abbessoangnge, Suppa, Kabupaten Pinrang,” ujar Zulpan, Selasa (16/03/21).

Pengungkapan tersangka lanjut dia, dilakukan Satuan Reskrim Polres Parepare setelah bersinergi dengan satgas Covid 19 kota Pare-Pare, Pihak Rumah sakit, serta Dinas Sosial dan Dinas Lingkungan kota Parepare.

“Kami mendapati tiga lembar plastik pembungkus jenazah bagian luar, satu buah kayu nisan, tiga lembar terpal plastik, dua buah skop,  satu cangkul, serta satu linggis,” jelasnya.

Para tersangka ini disangkakan melanggar pasal 180 KUHP dengan ancaman 1 tahun, 4 bulan penjara dan pasal 93 UU RI No 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan dengan ancaman 1 tahun penjara. (*)