PORTALINSIDEN.com,Mamuju- Kepemilikan SPBU Tadui yang banyak di sorot terkait legalitas perijinannya. Terkait hal ini, legal officer PT Ainan Salsabila, Aldin MN angkat bicara di salah satu Cafe di Mamuju, Senin (12/4/2021).
Menurut Aldin, isu yang berkembang bahwa SPBU Tadui yang bernaung dibawah perusahaan PT Ainan Salsabila tidak memiliki ijin dan tidak prosedural, itu tidak benar.
Selaku legal officer perusahaan saya merasa berkewajiban untuk mengcounter isu simpang siur yang berkembang diluar selama ini.
“Seluruh dokumen perijinan SPBU Tadui, baik itu POM BBM maupun minimarket, lengkap,” tegasnya.
“Dan sudah sesuai dengan prosedur/ mekanisme yang ada, serta tidak ada aturan yang dilanggar,” tambah Aldin, sambil menunjukkan dokumen-dokumen.
Sebagaimana surat rekomendasi yang dikeluarkan Bupati Mamuju, juga berdasarkan rekomendasi Gubernur Sulbar Nomor : 602.01/5592/Set, tertanggal 28 Desember 2018 perihal penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat.
Dan seluruh lokasi tidak masuk kawasan hutan lindung karena sudah melalui berbagai kajian balai pemantapan hutan wilayah VII Makassar, termasuk peta penataan batas definitif sebagian wilayah hutan lindung.
Juga hasil peninjauan lapangan dan rapat pembahasan hasil pengukuran serta pemasangan tanda pilar batas luar definitif kawasan hutan untuk penyelesaian Tora Kabupaten Mamuju,” urai Aldin. (As/**)