Ada 1.958 WNA Di Sulsel, Imigrasi Perketat Pengawasan Dimasa Pandemi

PORTALINSIDEN.com, MAKASSAR- Kepala Divisi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Dodi Karnida menyampaikan agar pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing harus tetap dilaksanakan meskipun masih dalam masa pandemi.

“Tentu harus dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan,” Kata Dodi.

Tercatat, hingga kini ada sekitar 1.958 Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Sulawesi Selatan. Ia menguraikan, sebanyak 1.461 orang pengungsi masih bertahan dan tinggal di 20 rumah singgah (Community House) di Kota Makassar, sementara data WNA pemegang izin tinggal di Sulawesi Selatan per tanggal 9 April 2021 sebanyak 371 orang.

“Para pengungsi berasal dari 13 negara. 5 negara Afrika (Somalia, Sudan, Ethiopia, Eritria dan Mesir) dan 8 negara Asia (Afghanistan, Myanmar, Iran, Iraq, Pakistan, Srilanka, Palestina dan Yaman). Tercatat mayoritas dari Afghanistan 1.091 orang disusul Myanmar 154 orang dan Somalia 149 orang. Mereka semua ditempatkan di 20 rumah singgah (Community House) sedangkan di Rudenim sendiri terdapat 3 orang Srilanka Pencari Suaka (Asylum Seekers) dan 1 orang yang mengaku sebagai WN Thailand yang berasal dan pernah tinggal beberapa tahun di Maluku sebagai nelayan asing,” urai Dodi usai mengikuti sosialisasi virtual bersama Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian tentang Optimalisasi Pengawasan Administratif Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, rabu (14/04/21).

Menyoal pencari suaka,  Dodi dengan tegas memerintahkan ketiga orang Srilanka itu untuk didetensi (ditempatkan di rumah detensi imigrasi), meskipun memegang kartu pencari suaka dari UNHCR.

“Pihak UNHCR tidak pernah mengkomunikasikan hal tersebut kepada pihak imigrasi. Jadi, saya akan mengusulkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi agar ketika memberikan status pencari suaka (asylum seekers) atau status pengungsi (refugee), UNHCR berkomunikasi terlebih dahulu dan kemudian berbagi data ke Ditjen Imigrasi sebagai satu-satunya pengawal kedaulatan keimigrasian RI. Kami akan tetap menyatakan seseorang asing itu imigran illegal dan kami akan mendetensikannya, jika data mereka tidak terdapat pada Ditjen Imigrasi,” tutup Dodi. (Adv)