Jawab Pandangan Fraksi Golkar, Wawali Parepare: Perubahan RPJMD Sudah Sesuai Mekanisme

PORTALINSIDEN.com, PAREPARE — Fraksi Golkar DPRD Parepare dalam pandangannya atas penyusunan perubahan RPJMD meminta agar lebih mencermati dan menambahkan sandaran hukum yang lebih eksplisit terkait keadilan hak mendapatkan kesejahteraan masyarakat.

Menjawab pandangan itu, Wakil Wali Kota Parepare, H Pangerang Rahim mengatakan, terdapat banyak sandaran hukum yang terkait dengan keadilan hak mendapatkan kesejahteraan masyarakat yang telah tercakup dalam Dasar Hukum Penyusunan Perubahan RPJMD Kota Parepare Tahun 2018-2023.

“Yaitu Perpres Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, Perpres Nomor 166 Tahun 2014 tentang Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dan Permendagri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal,” jelasnya.

Menurut Pangerang Rahim, penyusunan perubahan rancangan akhir RPJMD telah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Permendagri 86 Tahun 2017, dan melibatkan seluruh stakeholder pembangunan Kota Parepare.

“Perubahan RPJMD ini terlihat program pembangunan telah disusun secara gradual berdasarkan visi dan misi yang ingin dicapai pada akhir periode RPJMD tahun 2023,” ujarnya.

“Program pembangunan ini akan terimplementasi lebih nyata dan terarah, karena dilengkapi dengan indikator dan target kinerja untuk mengetahui tingkat keberhasilan dari setiap program dimaksud,” imbuhnya. (Adv)