PORTALINSIDEN.com,Majene – Tim penyuluh hukum Kumham Sulbar sambangi pasar Palipi dan pasar sentral Kab. Majene.
Hal itu dilakukan dalam rangka pemberian pemahaman kepada masyarakat mengenai larangan mudik sesuai sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah
Dikutip dari lembaran SE tersebut pada Kamis (8/4/2021), ditegaskan bahwa pemerintah menetapkan peniadaan mudik untuk sementara bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara.
Yang bertujuan sebagai upaya pengendalian mobilitas selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.
Kegiatan penyuluhan hukum ini juga dilakukan untuk mewujudkan kesadaran hukum masyarakat yang beraktivitas di dalam pasar sehingga senantiasa mematuhi dan mentaati surat edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan penerapan protokol kesehatan.
Dalam kegiatan tersebut masih didapatkan beberapa penjual dan pembeli tidak menggunakan masker sehingga di berikan arahan dan himbauan untuk mentaati peraturan serta menggunakan masker.
Tak hanya itu, tim penyuluh hukum membagikan masker kepada pelaku usaha dan pengunjung di tempat tersebut.
Tim penyuluh menekankan kepada masyatakat agar tidak melakukan Mudik atau melakukan perjalanan keluar kota pada 7 Mei sampai 17 mei .
Dalam kesempatan itu juga dilakukan sosialisasi mengenai bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu sesuai dengan amanah undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum.
Humas Kumham Sulbar