PORTALINSIDEN.com, MAKASSAR- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan mengusulkan 5.793 orang narapidana untuk mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah tahun 2021.
Kadiv Pemasyarakatan Kanwil kemenkumham Sulsel Edi Kurniadi, mengatakan bahwa di Lapas/Rutan Sulsel ada 8.446 Napi dan Tahanan 2.032 orang. Tetapi yang diusulkan ke Ditjen Pemasyarakatan untuk dapat remisi Idul Fitri 1442 H sebanyak 5.793 orang napi.
“Jumlah yang paling banyak diusulkan remisi berasal dari Lapas Makassar 711 Orang, Lapas Narkotika Sungguminasa 652 Orang, Lapas Palopo 452 Orang, Lapas Parepare 386 Orang dan Lapas Takalar sebanyak 318 Orang,” Urai Edi, minggu (9/5/21).
Dari jumlah tersebut lanjut dia, sebanyak 797 orang mendapatkan pengurangan selama 15 hari, 4.190 lainnya selama satu bulan 15 hari, dan 128 orang selama dua bulan remisi.
“Ada juga remisi khusus II, jika remisi tersebut disetujui maka yang bersangkutan langsung bebas pada tanggal 1 syawal 1442 H. Adapun datanya yakni 4 orang mendapat pengurangan 15 hari, 9 orang pengurangan 1 bulan, dan 1 orang diusulkan 1 bulan 15 hari,” lanjutnya.
Kakanwil kemenkumham Sulsel, Harun Sulianto, mengatakan pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk selalu memperbaiki diri.
“Tentunya ini sebagai motivasi bagi yang lainnya agar menyadari kesalahannya, mentaati aturan sehingga mempercepat reintegrasinya ke masyarakat,” tutup Harus. (Adv)