Curi Sepeda Motor, Sepasang Suami Istri Dibekuk Polisi

PORTALINSIDEN.com, PAREPARE- Sepasang suami istri AR dan JR dibekuk polisi karena kasus dugaan pencurian sepeda motor, di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, selasa (25/05/21).

Kasubag Humas Polres Parepare, Muhammad Amin mengungkapkan, keduanya beraksi pada tanggal 3 Mei 2021, sekitar pukul 00.30 Wita dengan cara menduplikat kunci motor milik korban.

“Pelaku meminjam kendaraan korban lalu pergi menggandakan kunci di salah satu tempat pembuatan kunci. Setelah menggandakan kuncinya, pelaku mengembalikan kendaraan ke pemiliknya sendiri. Setelah itu, ketika korban tertidur lelap pelaku masuk ke rumah dan mengambil motor menggunakan kunci yang sudah ia duplikat,” ungkap Amin.

Pelaku berhasil dibekuk oleh Polsek Ujung setelah ada laporan dari warga yang merasa curiga karena pelaku tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraannya.

“Jadi yang melapor kesini kesehariannya jual beli motor bekas. Saat pelaku hendak menjualnya, pelaku tidak dapat menunjukkan surat-suratnya sehingga menimbulkan kecurigaan dan akhirnya dilaporkan,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, sepasang suami istri ini dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Dzul)