PORTALINSIDEN.com, PAREPARE- Satu orang karyawan berinisial SA (24 Th) yang bekerja disalah satu toko di Parepare nekat mencuri sejumlah pakaian ditempat ia bekerja.
SA sudah melakukan aksinya selama empat bulan dengan cara mengikutkan barang yang dicuri bersama barang pesanan orang lain menggunakan ojek yang biasa mengantarkan barang pesanan pelanggan.
“Tidak ada yang curiga, karena barang yang dicuri dikeluarkan bersama barang pesanan orang,” kata Kapolsek Soreang, AKP Murwanto, saat melakukan press rilis, Rabu (26/05/21).
SA dilaporkan setelah perbuatannya dilihat langsung oleh pemilik toko, Hj. Nurazizah.
“Jadi dia dilihat oleh pemilik toko, lalu barang didalam kantongan merah itu dicek dan ternyata tidak ada nama pemiliknya,” lanjutnya.
Polisi juga menyita barang bukti berupa 12 lembar daster, dua lusin pakaian dalam, 22 mukenah, lima perhiasan, 7 sendal sepatu, 22 tas, empat baju anak, enam baju atasan, dua sweter dan satu jaket levis.
“Oleh pelaku, rencananya barang curiannya akan dijual kembali. Adapun kerugian yang dialami pemilik toko sekitar Rp.11, 772.000,” ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku di kenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Dzul)