PORTALINSIDEN.com, PAREPARE- Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Parepare kembali menertibkan sejumlah cafe yang menjual minuman keras tradisional jenis ballo dan jenis lainnya, di Kecamatan Bacukiki Kota Parepare, kamis malam (27/05/21).
“Tentunya hal ini juga atas adanya aduan dari masyarakat sekitar sehingga kita langsung turun menangani,” ujar Sekretaris Dinas Satpol PP, Ulfa Lanto.
Penertiban ini juga lanjut dia, dilakukan sesuai Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang larangan minuman beralkohol.
“Ada sekitar lima cafe remang-remang yang kita datangi, hasilnya ada beberapa botol miras dan ballo yang kita sita dan akan dimusnahkan,” lanjutnya.
Untuk para pelayan cafe kata dia, akan dilakukan pembinaan dan pemeriksaan.
“Kami harap RT/RW dan seluruh masyarakat dapat bekerjasama untuk ikut serta dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban khususnya di lingkungan tempat tinggal masing-masing,” tutup Ulfa. (Dzul)