PORTALINSIDEN.com, PAREPARE — Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) UMKM tahun 2013-2014.
Kasi Pidsus Kejari Parepare, Husaeri mengatakan, kedua tersangka itu masing-masing inisial AF Ketua Koperasi dan Eks Kabid Koperasi IS, yang saat ini ASN di Dinas Damkar.
“Sudah ada dua orang kita tetapkan tersangka. Rencana dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar pada Rabu atau Kamis,” katanya.
Husaeri mengaku, kedua tersangka dijerat pasal 2 dan 3 UU korupsi, dimana kerugian negara ditaksir sekitar Rp3,7 miliar.
Sebelumnya, tim Kejari Parepare melakukan penggeledahan di Kantor Disnaker Parepare dan Koperasi Metro Madani terkait dugaan kasus korupsi tersebut. (Ts)