PORTALINSIDEN.com, PAREPARE — Terjerat kasus korupsi dana BOS, eks Wakil Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Kota Parepare, Mansyur Sikki, dieksekusi tim pidana khusus Kejaksaan Negeri Parepare.
Kasi Pidsus Kejari Parepare, Husaeri mengatakan, eksekusi dilakukan berdasarkan surat perintah Kajari untuk melaksanakan putusan pengadilan Mahkamah Agung RI Nomor : 970K/Pid.Sus/2020 tanggal 09 November 2020.
“Jumat, 17 Juni 2021 kita sudah eksekusi terpidana di rumahnya, Jalan Ganggawa, Parepare, dan langsung dibawa ke Lapas untuk menjalani pidana badan selama 6 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” kata Husaeri, Selasa (22/6/2021).
Menurut Husaeri, sebelum eksekusi pihaknya melakukan tiga kali pemanggilan kepada terpidana, namun tidak diindahkan.
“Terpidana Mansyur Sikki dihukum dalam perkara tindak pidana korupsi terkait Bantuan Operasional Kegiatan Pendidikan Sekolah (BOS), Program Pendidikan Gratis (PPG) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) yang dananya bersumber dari APBN, APBD Provinsi Sulawesi Selatan dan APBD Kota Parepare sejak Tahun 2010 sampai dengan 2015 (Triwulan II),” jelas dia.
Penyelewengan dana BOS yang totalnya ditaksir mencapai Rp2 miliar itu dilakukan bersama-sama dengan Kepala Sekolah Muhammad Yamin dan Kepala Tata Usaha SMPN 1 Parepare Ruslan, saat itu (berkas perkara terpisah). (Ts)