Kakanwil Kemenag Sulbar Kupas Kebijakan Menag Terkait Lembaga Pengelola Zakat

PORTALINSIDEN.com, MAMUJU-Sebagai salah satu pemateri pada kegiatan Rapat Koordinasi Daerah Baznas dan Laznas se Provinsi Sulawesi Barat, Dr. Muflih membahas tentang Kebijakan Menteri Agama Terhadap Lembaga Pengelola Zakat.

Kegiatan  digelar di Hotel Grand Mutiara mamuju  yang dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Barat Alibaal Masdar, perwakilan Polda Sulbar, perwakilan Korem 142 Tatag Mamuju, Para Ka.Kan Kemenag Kabupaten,  Ketua Baznas Sulawesi Barat. Pengurus Baznas dan Laznas kabupaten Se Sulawesi Barat. (Senin, 06/07/21).

Salah satu kebijakan terbaru Menteri Agama terkait program revitalisasi KUA. Dr. Muflih menuturkan ada 4 hal urgensi dalam revitalisasi layanan zakat wakaf di KUA. Pertama, Optimalisasi Layanan Zakat Wakaf di KUA. Kedua, Optimalisasi infrastruktur Zakat Wakaf di KUA. Ketiga, Peningkatan kompetensi Zakat Wakaf bagi KUA, dan Keempat, Dukungan anggaran dana dalam penunjang layanan zakat wakaf.

Iya juga mengingatkan tentang Tusi Kemenag terhadap UPZ, sebagai fungsi regulator, fungsi edukasi, fungsi fasilitator dan fungsi pengawasan.

Pembinaan yang gencar dilakukan Kanwil Kemenag Sulbar melalui Bidang Bimas Islam  pada seksi zakat dan wakaf dalam bentuk pendampingan amil dalam melaksanakan proses pengelolaan dan pemberdayaan zakat, infaq, sedekah dan DSKL.

Ditjen Bimas Islam telah bekerja sama dengan Menteri Ketenagakerjaan RI menerbitkan pedoman dan Standar bagi amil secara Nasional, tertuang dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 30 tahun 2021. Ungkap Dr. Muflih.

Lewat kesempatan ini pula, Kakanwil menghimbau Kepada Baznas Provinsi dan Kabupaten untuk membangun mitra ke instansi-instansi yang memiliki potensi sumberdaya manusia.

“Jika gerakan pengumpulan zakat ini dapat dilaksanakan secara optimal maka diharapakan Baznas dapat membantu pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam rangka pengentasan kemiskinan menuju masyarakat sejahtera dan malaqbi”.