*Terbitkan Langsung SKKH dan Dokumentasi Kurban
PORTALINSIDEN.com, PAREPARE — Jelang Lebaran idul Adha 1442 Hijriyah, Dinas PKP Kota Parepare melakukan pemeriksaan hewan kurban, Kamis (15/7/2021).
Kadis PKP Parepare, Wildana menjelaskan, pemeriksaan dilakukan untuk menjamin kelayakan calon hewan kurban.
“Kita bagi dua tim melakukan pemeriksaan kesehatan calon hewan kurban di sejumlah lokasi ternak,” ujarnya.
Menurut Wildana, setelah melakukan pemeriksaan, pihaknya langsung menerbitkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) disertai dokumentasi hewan yang dinilai layak kurban.
“Jadi langsung diterbitkan SKKH jika dinilai calon hewan kurban ini memenuhi syarat. Karena itu, kami imbau masyarakat yang ingin membeli hewan kurban mesti memeriksa surat kesehatannya,” imbuh dia.
Kepala Seksi Kesehatan Hewan, drh Nurdin mengatakan, ada beberapa persyaratan yang menjadi pemeriksaan pada hewan agar layak untuk kurban.
“Yang kita periksa itu umurnya, idealnya untuk sapi 3-5 tahun dan kambing usia genap 1 tahun. Termasuk kondisi fisik dan kesehatan hewan, jadi tidak boleh cacat,” katanya.
Peternak Sapi, Basri Bas mengaku, dibandingkan tahun sebelumnya ada penurunan penjualan jelang lebaran Idul Adha tahun ini.
“Tahun lalu kita mampu menjual 120 ekor Sapi, namun tahun ini turun, mentok hanya bisa menjual 110 ekor. Untuk harga mulai dari Rp11 juta sampai Rp37 juta. Paling berat sekitar 300 kilo daging sapi,” jelasnya. (Pd)