Kemenag RI Minta Agar SE Tentang Idul Adha Terus Disosialisasikan

PORTALINSIDEN.com, MAMUJU- Semakin tidak terkendalinya wabah Covid19′ di Indonesia membuat Pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk menekan laju penyebaran Virus Corona.

Kementerian Agama RI sendiri telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 16 dan 17 Tahun 2021 sebagai panduan Perayaan Idul Adha serta pemotongan hewan qurban 1442 H diluar dan diluar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kemenag terus gencar melakukan sosialisasi terkait surat edaran tersebut menjelang Hari Raya Idul Qurban yang jatuh pada tanggal 20 Juli 2021. Hal ini sebagai langkah kongkrit Kementerian Agama RI dalam upaya melawan virus asal Negeri China ini.

Untuk memaksimalkan sosialisasi SE menjelang Hari Raya Idul Adha, Kementerian Agama RI melakukan rapat untuk mengevaluasi sejauh mana sosialisasi yang dilakukan Kanwil Kemenag disetiap provinsi dalam menindaklanjuti surat edaran ini.

Hadir dalam kegiatan tersebut Seluruh Kakanwil Se-Indonesia termasuk Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Sulawesi Barat, H. M. Muflih B. Fattah.

Rapat evaluasi secara virtual ini dihadiri langsung Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas untuk memberikan arahan sekaligus menyampaikan hasil rapat yang digelar Presiden RI bersama para menteri.

Merujuk pada hasil rapat yang dilakukan bersama presiden. Menteri Agama dalam arahannya menekankan beberapa hal  terkait sosialisasi surat edaran menteri agama menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha Tahun 2021.

Dalam arahannya, ia mengajak seluruh Kakanwil untuk terus melakukan komunikasi dan kolaborasi dengan pemerintah daerah serta TNI dan Polri diwilayah tersebut terkait aturan pelaksanaan ibadah shalat Idul Adha didalam dan luar PPKM.

Selanjutnya, ia menghimbau agar Setiap kakanwil TDK memberikan izin serta melarang setiap ASN/non ASN untuk tidak melakukan mudik lebaran.

Tidak hanya itu, ia juga memberikan perhatian khusus terhadap penyembelihan hewan qurban yang berpotensi mengundang kerumunan.

Gusmen (sapaannya) bertutur jika apa yang dilakukan pemerintah bukan karena ingin melarang umat muslim dalam merayakan lebaran di tahun ini. Menurutnya, hal ini dilakukan sebagai bentuk perhatian dan kasih sayang pemerintah dalam melindungi masyarakat dari bahaya Covid19′.

“Ini tidak dimaksudkan selain keinginan kita menjaga masyarakat secara luas agar tidak terpapar Pandemi covid”

Rapat yang diadakan hari Sabtu (17/07/21) ini dihadiri pula Dirjen Bimas Islam Kemenag RI di H. M. Ali Ramdhani, Kakanwil dan Rektor PTIN Seluruh Indonesia, Karo umum dan Sekretaris Jenderal Kemenag RI, H. Nizar Ali yang juga bertindak sebagai pemimpin rapat. (Arm/mar)