456 Narapidana Lapas Kelas IIA Parepare Dapat Remisi 17 Agustus 2021

*Kejahatan Narkotika Dominasi Kuota Remisi

PORTALINSIDEN.com, Parepare — 456 Narapidana lembaga pemasyarakatan (lapas) kelas IIA Parepare mendapat remisi 17 Agustus 2021.

Pemberian Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif.

Hal itu telah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Kepres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi dan beberapa peraturan lainnya.

Kepala Lapas Kelas IIA Parepare, Indra Setiabudi Mokoawago mengatakan, Narapidana di Lapas saat ini berjumlah 605 jiwa dan tahanan 52 jiwa.

“Namun yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapat remisi umum 17 Agustus 2021 sebanyak 456 Orang. Remisi ini diharapkan sebagai stimulus bagi Warga Binaan untuk berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan,” ujarnya.

Indra menjelaskan perolehan remisi warga binaan di Lapas Parepare. 13 orang mendapat remisi 6 bulan, 67 orang remisi 5 bulan, 101 orang remisi 4 bulan, 137 orang remisi 3 bulan, 71 orang remisi 2 bulan dan 67 orang remisi satu bulan.

“Untuk perolehan remisi berdasarkan tindak pidana, remisi umum terkait PP 99 sebanyak 279 orang dan remisi umum tindak pidana umum 177 orang,” bebernya.

Sedangkan remisi berdasarkan jenis kejahatan yaitu, kekerasan dalam rumah tangga 2 orang, kesusilaan 2 orang, mata uang 1 orang, pemalsu materai/surat 1 orang, memeras/mengancam 3 orang, narkotika 354 orang.

Pelanggaran Lalu Lintas 1 orang, pembunuhan 13 orang, pemerkosaan 1 orang, pencucian uang 1 orang, pencurian 28 orang, penganiayaan 3 orang, penggelapan 1 orang, penipuan 7 orang, perlindungan anak 37 orang, senjata tajam/senjata api/bahan peledak 1 orang. (*)