Dua Orang WNA Diamankan Di Rudenim Makassar, Ini Penyebabnya

PORTALINSIDEN.com, MAKASSAR- Dua orang Warga Negara Asing (WNA) diamankan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar, satu diantaranya merupakan WNA asal Thailand (JS), dan satu lainnya WNA Asal Filiphina (RDG).

“JS diamankan karena tidak memiliki dokumen keimigrasian, sementara RDG karena overstay, mereka dipindahkan dari Kantor Imigrasi Ambon,” Kata Kepala Rudenim Makassar, Alimuddin.

Lebih lanjut Alimuddin mengatakan bahwa JS berada di Rudenim Makassar sejak 18 Maret 2021, sementara RDG dipindahkan ke Rudenim Makassar sejak tanggal 2 September 2021.

Sementara Kepala Seksi Registrasi, Administrasi dan Pelaporan Rudenim Makassar, Rita mengatakan bahwa Rudenim Makassar telah memberitahukan perihal pendetensian ke masing-masing perwakilan negara, baik melalui surat maupun Whatssapp.

“Untuk Deteni asal Thailand kendala yang dihadapi adalah ybs tidak memiliki dokumen apapun, dan hal tersebut telah ditindaklanjuti dengan pengecekan melalui telpon oleh pihak kedutaan pada akhir Maret 2021, tapi sampai saat ini belum ada lagi informasi proses selanjutnya,” kata Rita.

Sementara RDG yang telah habis izin tinggalnya sejak 18 Oktober 2018 berharap agar nanti dapat kembali lagi ke Indonesia, karena ia telah menikah dengan WNI dan memiliki tiga orang anak

“Saya mohon maaf ke Pemerintah Indonesia, dan memohon agar dapat bersama Isteri dan anak saya di Ambon dengan izin tinggal yang sah,” ujar RDG dengan bahasa Indonesia yang fasih.

Terpisah, Kepala Divisi Keimigrasian Dodi Karnida menyampaikan pentingnya sinergitas antara imigrasi dan pihak kedutaan untuk proses pemulangan WNA.

“Mereka para immigratoir itu tentu harus dideportasi/ dipulangkan ke negaranya, namun demikian proses itu tidak mudah karena kami tidak bisa melakukannya sendiri. Kami harus bekerja sama dengan kedutaan/perwakilan asing dalam hal penyediaan dokumen perjalanan dan tiket serta jadwal penerbangan.” Ungkap Dodi.