Belum Opening, Cafe Ini Diduga Langgar Edaran Satgas Covid-19

PORTALINSIDEN.com, Parepare — Lago’Ta Cafe & Resto yang beralamat di Jalan Jend. Ahmad Yani, Kelurahan Ujung Baru, Kecamatan Soreang, diduga langgar surat edaran Satgas Covid-19 Kota Parepare dengan melaksanakan live music di tengah pandemi covid-19, Rabu malam (29/9/2021).

Berdasarkan surat edaran Satuan tugas (Satgas) penanganan Covid-19 Kota Parepare, tertulis belum mengizinkan kegiatan Live music bagi warung atau cafe.

Hal itu sesuai dengan poin 16d yang tertuang dalam surat edaran Satgas Covid-19 Kota Parepare tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol-PP Parepare, Ariyadi mengatakan, pihaknya akan turun langsung jika ada informasi terkait cafe yang melaksanakan live music, dan akan melakukan penindakan terkait pelanggarannya tersebut.

“Kalau ada, nanti kita turunkan tim. Tetap akan kita lakukan penindakan, jadi tidak boleh lengah, pandemi belum usai,” katanya.

Terkait sanksi yang diberikan kepada cafe yang melanggar itu sesuai petunjuk Perwali. “Sanksi teguran tertulis dulu, itu sesuai petunjuk Perwali,” tandasnya.

Sementara pihak manajemen Lago’Ta Cafe & Resto belum bisa dikonfirmasi terkait mengindahkan surat edaran Satgas Covid-19 Kota Parepare tentang kegiatan live music tersebut.