Sosperda Pajak Restoran, Yasser Latief Ingatkan Pemerintah Bantu Usaha Masyarakat

PORTALINSIDEN.com, Parepare — Anggota DPRD Kota Parepare, Yasser Latief, melaksanakan sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 1 tahun 2017 perubahan atas perda nomor 15 tahun 2011 tentang pajak restoran.

Kegiatan yang digelar di Cafe and resto Lago’ta menghadirkan pemateri Sekretaris BKD Agussalim dan Yodi Haya serta sejumlah konstituen wilayah Ujung, Selasa (5/10/2021).

Kesempatan itu, Yasser Latief mengatakan, Parepare adalah kota jasa. Dimana roda perekonomian yang paling unggul menjadi penggerak yaitu sektor usaha atau ekonomi.

“Parepare adalah kota jasa, karena itu Fraksi Nasdem selalu mendorong daerah ini penuh dengan tempat-tempat usaha. Tujuannya agar sektor ekonomi terus berkembang,” ujar Legislator Partai Nasdem itu.

Menurut Yasser Latief, tahun 2021 telah dicanangkan pemerintah daerah sebagai tahun pemulihan ekonomi. Salah satu upaya yang mesti dilakukan dalam mewujudkan hal itu yaitu memelihara tempat-tempat usaha yang menjadi potensi pajak.

“Jadi pemulihan ekonomi itu harus jelas, harus punya kepedulian dalam menumbuhkembangkan dunia usaha. Salah satu contohnya dengan membantu masyarakat pada sektor usahanya, apalagi di masa pandemi Covid-19 saat ini,” katanya.

Sekretaris BKD Parepare, Agussalim mengatakan, pajak adalah salah satu sumber pendapatan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, agar terpenuhi penyediaan pelayanan kepada masyarakat.

“Jadi pajak restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Untuk tarif pajak restoran ditetapkan sebesar 10 persen,” tandasnya.