PORTALINSIDEN.com,Mamuju, 14 September 2021. Bidang Hukum Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat menyelenggarakan Rapat Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah yang Terimplikasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Dan Peraturan Pelaksanaannya.
Acara dibuka oleh Plt. Kepala Bidang Hukum, Idris, S.H. dan dihadiri oleh pihak akademisi, perwakilan Dinas PU, dan biro hukum Pemprov Sulbar. Rapat juga diikuti oleh para Fungsional Perancang dan Fungsional Penyuluh Hukum Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.
Bertindak selaku narasumber, DR. Rahmat Idrus, S.H., M.H. yang mewakili pihak akademisi menyatakan bahwa pembentukan Undang-undang cipta kerja dan peraturan pelaksannan yang mengikutinya ini sangat krusial. Pemerintah daerah harus hati-hati dalam mengeluarkan produk hukum dengan mendasarkan pada Undang-undang ini. DR. Rahmat Idrus sangat mengapresiasi kegiatan ini karena dapat membuka wawasan dan awareness tentang implikasi pelaksanaan Undang-undang ini di daerah. Berdasarkan pengalamannya, masih ada beberapa instansi yang belum mengetahui peraturan turunan dari cluster-cluster yang ada dalam Undang-undang ini.
Fokus rapat kali ini mengenai penataan ruang di Wilayah Sulawesi Barat. Selanjutnya Arpan Rinaldy memaparkan beberapa hasil kajiannya tentang implikasi Undang-undang Ciptaker dikaitkan dengan pembentukan Peraturan terkait penataan ruang antara lain:
1. Ada beberapa materi muatan Perda RTRW Provinsi yang belum sesuai dengan Pasal 15 ayat (3) PP No. 21 Tahun 2021;
2. Ketentuan perizinan diubah menjadi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang; dan
3. Teknik penyusunan Perda Provinsi No. 1 Tahun 2014 tentang RTRW Provinsi Sulawesi Barat 2014-2034 belum sesuai dangan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Diakui oleh perwakilan Biro Hukum, Afrizal, Memang perda Provinsi tentang RTRW memang sudah kurang relevan dan sudah perlu untuk disesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi. Kemudian memang Perda Provinsi yang dimaksud belum ada peraturan pelaksanaannya, tambahnya.
Sementara itu, Muhammad Alam Zahri, Perwakilan dinas PU Provinsi menyatakan bahwa pada tahun 2021, Dinas PU mulai melaksanakan proses penyusunan Perda RTRW. “Sebenarnya Undang-undang ciptaker membuat kami terpaksa melakukan beberapa penyesuaian terhadap beberapa peraturan terkait”, imbuhnya.
DR. Rahmat Idrus menanggapi terkait perizinan,berdasarkan pengalamannya, perizinan di Kabupten Mamuju masih belum jelas dan terjadi kesimpangsiuran mengenai kewenangan pembentukan perizinan antara beberapa instansi daerah. Hal ini berpengaruh dan dapat menghambat iklim investasi di Kabupaten Mamuju, karena itu dibutuhkan aturan yang cepat dan jelas agar dapat mengakomodir niat para investor yang ingin berinvestasi di Kabupaten Mamuju.
Arpan rinaldy menambahkan bahwa selama Perda ini belum berubah maka masih menjadi acuan. Selain itu harus dipikirkan bagaimana implementasi Perda dan bagaimana proses penanganan atas pelanggaran terhadap Perda RTRW.
Rapat ditutup oleh Plt. Kepala Bidang Hukum dengan harapan agar hasil dari rapat ini dapat dijadikan salah satu referensi dan pertimbangan dalam pembentukan Peraturan Daerah Provinsi nantinya.