Pelaku Begal Kena ‘Door’ Saat Coba Lari Dari Polisi

PORTALINSIDEN.com, Parepare — Satreskrim Kepolisian Resort (Polres) Parepare melaksanakan press release terkait kasus pencurian dan kekerasan, di Mapolres Parepare, Senin (18/10/2021).

Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Asian Sihombing mengatakan, ada dua pelaku yang berhasil diamankan pada Kamis, 14 Oktober 2021. Dimana keduanya yaitu tersangka inisial K dan AP.

“Setelah mendapat laporan masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua tersangka kasus pencurian dan kekerasan,” ujarnya.

Menurut AKP Asian Sihombing, tersangka terpaksa dihadiahi timah panas karena mencoba lari dan melawan polisi saat akan melakukan penangkapan.

“Pada saat pengembangan tersangka berusaha lari dan melawan petugas, sehingga pada akhirnya kita lumpuhkan dengan tembakan terukur ke arah kaki. Kedua tersangka dijerat pasal 365 dengan ancaman hukuman 7 hingga 9 tahun penjara,” jelasnya.

Dia menambahkan, hasil pemeriksaan ada dua tempat kejadian perkara (TKP) yang menjadi lokasi tersangka melaksanakan aksinya, yaitu di sekitar Mattriotasi dan Stadion Gelora Mandiri.

“Ada beberapa barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka, yaitu handphone, minibus, sepeda motor dan senjata tajam berupa parang. Kita masih melakukan penyelidikan lanjutan untuk mencari apakah ada tersangka lainnya atau tidak. (Zul)