Pelaku Tindak Pidana Pencurian Di Indomaret Berhasil Diciduk Unit Resmob Reskrim Polresta Mamuju.

PORTALINSIDEN.com,- Polresta Mamuju- Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Pencurian di beberapa  (indomaret) yang terletak yang ada Mamuju, (11/10-2021)

Setelah mendapat laporan dari masyarakat, bahwa telah terjadi pencurian di indomaret jalan ks.tunun Mamuju, personil unit Reskrim Polresta Mamuju segera menindak lanjuti laporan tersebut melakukan penyelidikan di TKP. Teridintifikasi dengan bukti rekaman CCTV indomaret tersebut bahwa lelaki benama Sukri, umur 26 beralamt di jalan Bau massepe Mamuju telah berulangkali melakukan pencurian di indomaret. Pelakupun berhasil diamankan petugas di rumahnya.

Awalnya ,kejadian bertempat di indomaret jalan KS Tubun pada tanggal 11 oktober 2021 Lel.Muh. Nur (saksi/kepala toko) telah melakukan pengecekan barang dan mendapati barang hilang yakni berupa susu box, adapun jumlah / total kerugian senilai Rp.2.689.000 (dua juta enam ratus delapan puluh sembilan enam ratus rupiah).

Selanjutnya, pada tanggal 16 oktober 2021 Lel.Bahri (saksi/kepala toko) bertempat di indomaret ahmad yani melakukan pengecekan barang dan mendapati barang hilang yakni serupa susu box, adapun jumlah / total kerugian senilai RP.2.141.200 (dua juta seratus empat puluh satu dua ratus rupiah).

Kemudian pada tanggal 18 oktober 2021 bertempat di jalan bertempat di indomaret yos sudarso Lel.nasrullah ( pelapor / kepala toko ) juga melakukan pengecekan barang dan mendapati barang hilang yakni berupa susu box, adapun jumlah / total kerugian senilai RP.3.318.000 (tiga juta tiga ratus delapn belas ribu rupiah). Sehingga total kerugian toko ritail PT INDOMARCO PRISMATAMA (Indomaret
KS.Tubun,Indomaret yos sudarso dan indomaret ahmad yani mamuju ) mengalami kerugian senilai RP.8.148.000 (delapan juta seratus rmpat puluh delapan ribu delapan ratus rupiah)

Motif kejadian, Pelaku ingin menguasai barang milik korban untuk selanjutnya di jual kembali, sementara Modus operandi,
Pelaku masuk dan mengambil beberapa barang untuk selanjutnya dijual kembali dengan harga lebih murah. Sedangkan barang bukti telah diamankan perugas berupa 1 unit motor Honda Fino dan pakaian yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.
( Sumber : Rilis Humas Polresta Mamuju)

//Penulis/Editor#Muh. Sabaruddin*