Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju Bersama Unit Polsek Kalumpang Menangkap Pelaku Pnganiayaan Denagan Setjam

 

PORTALINSIDEN.com,- POLRESTA MAMUJU- Polresta Mamuju-Merespon cepat laporan masyarakat dengan nomor laporan Polisi : LP/A/43/X/2021/SPKT/RESTA MAMUJU/SULBAR, tanggal19 oktober 2021, terkait tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Dusun Petra, Desa Hinua, Kecamatan Bonehau Kabupaten Mamuju.(19/10-2021)

Unit Resmob Satreskrim Polresta Mamuju bekerjasama Unit Polsek Kalumpang bertindak sigap mendatangi TKP ( tempat kejadian perkara) dan segera mengamankan pelaku di rumahnya. Diketahui pelaku bernama Hasril, usia 28 tahun, beralamat Dusun Tambalino, Desa Hinua, Kecamatan Bonehau.

Kronologis kejadian:
Awalnya pada hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021 sekitar pukul 16.30 WITA korban dan Serda Samen beserta keluarganya pergi mendatangi lokasi korban yang terletak di Dusun Pertra, Desa Hinua, Kec. Bonehau, Kab. Mamuju karena rencana lokasi milik korban akan dibeli oleh Serda Samen, untuk dibanguni sarang walet. Selanjutnya setelah mereka tiba dilokasi, saat korban menunjukkan lokasi yang dimaksud tiba-tiba datang pelaku dari arah belakang sambil marah-marah lansung menebas korban dengan menggunakan parang yang mengakibatkan korban mengalami luka robek pada bagian telinga sebelah kiri. Kemudian setelah korban diparangi, korban lansung melarikan diri dan mencari pertolongan

“Awalnya pelaku tidak kooperatif dan sempat melakukan perlawanan terhadap petugas, namun pada pukul 20.50 wita pelaku berhasil diamankan dan langsung digelendang ke mako Polresta Mamuju guna penyidikan lebih lanjut” Ungkap Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Pandu Arief Stiawan.

Motif kejadian, sambung Kasat Reskrim yakni, pelaku dalam keadaan pengaruh minuman keras (BALLO) dan kesal terhadap korban. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang.

(Humas Polresta Mamuju)
//Penulis/Editor: Muh.Sabaruddin#