Tim Jatanras Polda Sulbar Ungkap 12 Kasus Judi Online

PORTALINSIDEN.com, – Mamuju, (Humas Polda Sulbar) – Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Reskrimum Polda Sulbar kembali berhasil membongkar praktek Judi Online yang memiliki omzet Jutaan rupiah di Kelurahan Binanga Kec. Mamuju, Kamis (21/10/21).

Saat mengungkap kasus tersebut, Tim Jatanras mengamankan 4 orang pelaku ketika tengah asyik memainkan judi Kupon Putih (Togel) dan Judi Bola.

Selain mengamankan pelaku, personil Jatanras juga mengamankan uang tunai hasil transaksi judi online tersebut senilai Rp.7.920.000,- , 1 buah buku catatan, 3 lembar kertas rekapan judi Online dan 2 unit Handphone.

Dalam keterangan tertulisnya, Direktur Kriminal Umum Polda Sulbar Kombes Pol I Nyoman Artana menuturkan, bahwa dari hasil Interogasi, para pelaku mengakui jika menjadi bandar judi online dengan modus menerima pasangan judi bola maupun togel dari para pelanggan.

“Saat kami amankan, para pelaku tertangkap tangan tengah melakukan aksi judi online dan saat di interogasi mereka langsung mengakui jika menerima pasangan judi untuk pertandingan bola maupun togel untuk pasaran Hongkong”, tutur Dir Krimum Polda Sulbar.

Selain itu, Perwira menengah Polda Sulbar ini juga menjelaskan jika dalam waktu satu minggu terakhir ini, pihaknya bersama reskrim Polres Jajaran telah berhasil membongkar sebanyak 12 kasus perjudian di 6 Kabupaten dengan jumlah tersangka sebanyak 19 orang.

“Dalam minggu ini ada 12 kasus yang kami ungkap terkait judi dan kami akan terus berupaya membongkar kasus – kasus judi lainnya hingga wilayah Sulbar ini terbebas dari praktek Perjudian”, Tutup Pria berpangkat 3 melati ini.

Humas Polda Sulbar