PORTALINSIDEN.com, Parepare — Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) tahun 2021.
Kegiatan yang dilaksanakan di pelataran Kantor Kejari Parepare itu dihadiri Asisten I Pemkot Aminah, Kapolres AKBP Welly Abdillah, Kasat Narkoba, Kasatpol-PP Anzar dan Ketua Pengadilan serta perwakilan Lapas.
Kajari Parepare, Didi Hariyono mengatakan, sebanyak 129,6548 gram sabu-sabu dan 1,2401 gram tembakau gorilla serta sejumlah barang bukti lainnya yang dimusnahkan.
“Yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti Narkotika dari 50 perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan,” katanya.
Didi menjelaskan, penyalahgunaan ketergantungan Narkotika dari tahun ke tahun semakin meningkat. Sudah menyentuh seluruh lapisan masyarakat, tidak lagi memandang profesi maupun status sosial.
“Ada beberapa penyebab seseorang menyalahgunakan narkotika, seperti pengaruh bujukan teman, ingin coba-coba, faktor frustasi, meningkatkan gairah kerja dan keadaan lingkungan yang tidak harmonis,” jelasnya.
Padahal diketahui, lanjut Didi, ketergantungan konsumsi narkotika akan mengalami gangguan mental dan perilaku yang akibatnya terganggu sel-sel dan susunan saraf. Karena itu pentingnya peran seluruh pihak untuk menyelamatkan generasi muda masa depan.
Menurutnya, selama ini penanganan narkotika lebih terfokus pada pada penindakan atau represif oleh aparat penegak hukum, namun itu belum maksimal tanpa upaya pencegahan atau preventif.
“Saya mengajak seluruh masyarakat turut berperan memberantas narkotika melalui lingkup sekolah dan rumah tangga,” ajak Didi Hariyono.
Asisten I Pemkot Parepare, Aminah Amin menyampaikan, apresiasinya atas kinerja aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana terkhusus penyalahgunaan narkotika.
“Pemerintah tentu mendukung kerja-kerja aparat penegak hukum untuk memberantas penyalahgunaan narkotika, ini karena perbuatan tersebut sangat merusak masa depan bangsa,” tandas dia.