PORTALINSIDEN.com,- Polresta Mamuju- Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Menggunakan Senjata Tajam. Pelaku, Dedi usia 26 tahun warga kelurahan Binanga, Kec. Mamuju, Kab. Mamuju digelandang personil Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP. Pandu Arief, dalam keterangannya melalui rilis Humas Polresta Mamuju menyampaikan, Pelaku baru saja kembali dari menangkap ikan dalam keadaan mabok dan marah-marah kepada saudara kandungnya sendiri karena menganggap saudaranya (Ansar) telah mencuri celana miliknya. Namun setelah mendengar keterangan ibunya klu Ansar tidak berada di rumah dan Lalu pelaku langsung menodongkan senjata tajam jenis badik ke arah ibunya. Kemudian sontak ketiga saudaranya menolong ibunya yang diancam oleh pelaku hingga terjadi perkelahian antara korban bernama Asiz dan Andika. Akibat perkelahian tersebut Asiz mengalami luka di bagian tangan dan Andika mengalami robek di bagian pinggang kanan.
“Mendengar laporan masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana perkelahian. Personil Unit Reskrim Polresta Mamuju pun langsung mendantangi TKP jalan Dr. Sam Ratulangi Mamuju dan langsung menggelandang pelaku dalam keadaan mabuk, pelaku sendiri mengakui perbuatannya. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolresta Mamuju untuk proses lebih lanjut” Ucap Kasar Reskrim.
“Anggota Ras Reskrim Polresta Mamuju juga berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata tajam sebila parang” Pungkas Pandu Arief.