Pelaku Tindak Pidana Pengancaman Diamankan Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju.

PORTALINSIDEN.com,- Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju kembali mengamankan pelaku Tindak Pidana Pengancaman dengan Menggunakan Senjata Tajam yang terjadi di wilayah hukum Polresta Mamuju.(kamis 28/10/2921)

Pelaku yang yang bernama Heri usia 25 tahun, domisili di kelurahan kasambang, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju. Pelaku diamankan setelah pelaku diantar keluarga korban ke Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju, setelah personil memberikan advis dan koordinasi dengan pihak keluarga pelaku.

Pelaku sempat kabur ke rumah adiknya di dusun tanete Kalaha, kecamatan Tapalang Barat sejak video pengancamannya viral di medsos. Atas saran dan nasehat keluarga korban agar mau menyerahkan diri ke Polisi, akhirnya keluarga korban kemudian membawa pelaku ke posko unit Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP. Pandu Arief Setiawan, SH, S.I.K melalui rilis Humas Polresta Mamuju, motif pelaku mengancam korban dengan senjata tajam karena kesal korban menebang pohon yang ada di kebun milik pelaku tanpa sepengetahuan dan izinnya

“Hingga saat ini kami masih melakukan pencarian barang bukti senjata tajam yang digunakan pelaku” Ucap Pandu Arief.