PORTALINSIDEN.com,- Polres Polman – Petugas unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Polman, menangkap seorang emak-emak berinisial C (22) Pekerjaan IRT Alamat: Desa Lapeo Kecamatan campalagian Kabupaten Polman.
Kapolres Polman AKBP Ardi Sutriono, S.IK menjelaskan tentang pengungkapan kasus tindak pidana praktek memperdagangkan anak atau menjual atau mengeksploitasi ekonomi/seksual anak di bawah umur yang dilakukan oleh emak-emak berinisial C (22) yang terjadi di wilayah hukum Polres Polman.
“Awalnya kami mendapat kabar dari masyarakat terkait aktivitas seksual yang sering terjadi di Kecamatan Campalagian dan Kecamatan Wonomulyo,” kata Kapolres Polman kepada wartawan, Kamis (28/10/2021).
Ardi juga menjelaskan Kronologis kejadian berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai kebenaran adanya praktek memperdagangkan/mengesploitasi anak di bawah umur. Selanjutnya Unit PPA bersama Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Polman AIPDA Rubil Ridwan bersama anggota Resmob untuk segera melakukan menggelandang pelaku yang telah diketahui keberadaannya di Kelurahan Pappang Kecamatan Campalagian Kabupaten Polman, kemudian segera diamankan dan dibawa ke Mako Polres polman untuk penyidikan lebih lanjut.
Pelaku berinisial C (22) akan dijerat dengan pasal 83 Jo. pasal 76F subs. Pasal 88 Jo. Pasal 76I UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.