Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diringkus Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju.

PORTALINSIDEN.com,- Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju bersama dengan piket SPKT Polresta Mamuju kembali berhasi memborgol pelaku Tindak Pidana Pencabulan Anak dibawah umur. Senin (1/11-2021)

Adalah Suryadi, usia 36 tahun, warga dusun Tumuki, Kelurahan Mamunyu, Kecamatan Mamuju, pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur (10 tahun) tersebut digelandang personil Polisi di jalan Sukarno Hata, Kelurahan Karema Mamuju.

Kronologis kejadian, Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP. Pandu Arief Setiawan , melaui Rilis Humasnya, korban sedang bermain bersama temannya kemudian pelaku memanggil korban dan mengajak masuk kedalam kamar kos-kosannya. Pelaku selanjutnya membuka celananya dan menyuruh korban untuk memegang alat vital untuk melakukan onani. Namun Korban menolak dan lalu berteriak sehingga mengundang warga datang dan memukuli pelaku

Pelaku selajutnya digelandang ke Mapolresta Mamuju untuk mempertanggung jawabkan perbuatan bejatnya. Petugas menyita barabg bukti, yakni pakaian yang digunakan pelaku.

#Penulis/Editor=Muh. Sabaruddin.