PORTALINSIDEN.com, Parepare — Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resort (Polres) Parepare terus melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan penganiayaan anak dibawah umur yang melibatkan salah seorang guru Pondok Pesantren (Ponpes) di Kota Parepare.
Kanit PPA Polres Parepare, Aipda Dewi Natalia Noya menyampaikan, telah melakukan pemeriksaan dan mengambil keterangan korban. Hari ini penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa saksi
“Kemarin kita sudah periksa korbannya. Rencana jam 10 nanti kita akan hadirkan 2 orang saksi untuk dimintai keterangannya. Kasus ini akan tetap jadi atensi kepolisian untuk dilakukan proses secara hukum,” katanya, Jumat (5/11/2021).
Kasus ini bergulir di polisi pasca orang tua korban melaporkan salah seorang guru Ponpes atas dugaan penganiayaan terhadap anaknya. Dengan nomor surat: LP/243/XI/TUK.7.1.3/2021/POLDA SULSEL/ RES PAREPARE tertanggal 02 November 2021.
Sebelumnya, korban BQ (14) menjelaskan, kejadian itu bermula saat dirinya bersama 10 teman santrinya dihukum lantaran kedapatan bolos atau tidak izin keluar dari pondok pesantren.
“Iya karena bolos, kita ada 11 orang santri. Tanggal 13 Oktober baru ketahuan, kami semua dipanggil guru pembina kesantrian untuk disidang di salah satu ruangan,” kata dia.
“Kebetulan saya yang ada di barisan pertama, saya langsung dipukul dan ditendang sampai celana yang saya pakai robek. Jilbabku juga ditarik-tarik, bahkan rambut ku dia gunting. Banyak Ustadzah yang lihat itu kejadian, tapi tidak ada yang tolong kah,” ujarnya sedih. (Ad)