PORTALINSIDEN.com, PAREPARE, — Bertemakan Perempuan dalam pusaran Hukum Keluarga, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam Institut Agama Islam Negeri Parepare gelar Penyuluhan Hukum Kepada Masyarakat sebagai program Clinical Legal Education (Client), bertempat di Kampung Duri, Kelurahan Bukit Harapan, Kecamatan Soreang, kota Parepare, Rabu (10/11/21).
Penyuluhan Hukum diikuti sekira 25 warga Kampung Duri baik laki-laki maupun perempuan, dengan menghadirkan narasumber yang ahli di bidangnya, Kepala Bidang Kesetaraan Gender DP3A kota Parepare, Sriyanti Ambar Mkes dan Dosen Hukum Keluarga Islam IAIN Parepare, Iin Mutmainnah Mhi, dan dipandu oleh Dirga Achmad MH selaku moderator.
Dekan Fakshi IAIN Parepare, Dr Hj Rusdaya Basri mengatakan, tujuan penyuluhan hukum kepada masyarakat untuk menyosialisasikan materi hukum juga memberikan edukasi kepada masyarakat terkait masalah hukum.
“Permasalahan-permasalahan hukum terkait keluarga sangat banyak. Ada terkait masalah hubungan suami istri, kewajiban suami istri, ada hak yang harus dilaksanakan, juga kewajiban yang harus ditunaikan. Itu semua untuk disosialisasikan kepada masyarakat khususnya perempuan.
“Begitupun hak-hak perempuan pasca perceraian, baik itu cerai hidup dan mati, ada sangat banyak,” terangnya.
Jadi, kata dia penyuluhan hukum kepada masyarakat ini dilakukan bertujuan untuk menyosialisasikan materi-materi, baik itu hukum selaku umat islam yang terdapat sumbernya dalam aturan dan hadits, maupun sebagai Warga Indonesia yang terdapat pada UU Perkawinan No 1 Tahun 1974.
“Di samping menyosialisasikan juga berikan edukasi bahwa masih ada perempuan tidak mengenal haknya terkait masalah hukum,” ungkapnya.
Bawakan materi tentang Perempuan dalam pusaran hukum keluarga dalam konsep kesetaraan gender, Sriyanti Ambar Mkes memberi pemahaman kepada masyarakat yang hadir bahwa gender berbeda dengan jenis kelamin atau seks. Gender bukanlah perempuan.
Melainkan, kata dia, Gender adalah perbedaan peran fungsi dan tanggungjawab antara perempuan dan laki-laki yang merupakan bentukan konstruksi sosial budaya yang dapat berubah-ubah sesuai zaman, kultur dan budaya.
“Sedangkan, jenis kelamin itu adalah bersifat kodrati dan tidak berubah-ubah dan terkait organ reproduksi. Gender dalam konsep keluarga adalah bagaimana antara suami dan istri saling mengerti, saling memahami antara satu sama lain, ada komunikasi dua arah untuk mewujudkan keluarga harmonis dan sakinah mawaddah warohmah,” jelasnya.
Sriyanti menambahkan, gender akan menjadi masalah ketika ada perlakuan yang dirasakan tidak adil yang dikarenakan faktor jenis kelamin.
“Ini semacam budaya patriarki yang selalu menempatkan perempuan pada posisi bawah,” tandasnya. (Hum)