PORTALINSIDEN.Com, PAREPARE — Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu Instansi di kota parepare berhasil diringkus tim gabungan Polsek Ujung Polres Parepare karena telah melakukan pencurian di rumah warga yang terekam CCTV.
Pelaku tersebut berinisial EN (39) warga Jalan Langsat Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Bacukiki Barat Kota Parepare Provinsi Sulawesi Selatan.
Berdasarkan LP/B/52/XI/TUK 7.1.3/2021/Polsek Ujung/Polres Parepare/Polda Sulawesi Selatan. Kejadian hari Sabtu tanggal 13 Nopember 2021 pukul 11.30 wita di Jalan Mangga Tengah Kelurahan Labukkang Kota Parepare dengan Pelapor Atas Nama Ratna Thalib.
Dari hasil rekaman CCTV tim melakukan pencarian dan pelaku berhasil diamankan saat berjalan kaki menuju ke rumahnya.
” Saat diamankan, Pelaku tidak melakukan perlawanan,” Kata Panit 1 Reskrim Polsek Iptu Turisno, SH usai melakukan penangkapan, Sabtu (13/11/2021).
Iptu Turisno, SH menjelaskan, Pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu depan yang tidak terkunci kemudian mengambil beras seberat 40 Kilo Gram dan Dua buah Tabung gas Elpiji 3 Kilo Gram lalu membawanya dengan menggunakan Sepeda Motor jenis Sky Wife.
” Selang beberapa jam kemudian Pelaku kembali mengambil 4 buah Tabung Gas 3 Kilo Gram kemudian membawanya dengan menggunakan Sepepda Motor jenis Honda Beat,” ungkapnya
Dalam sehari pelaku melakukan aksinya kemudian hasil curiannya dijual ke sejumlah pedangan eceran di wilayah Kota Parepare.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa Beras 40 Kilo Gram, Dua buah Tabung gas 3 Kilo Gram, Satu lembar Jaket dan Satu lembar celana panjang.
Pelaku serta berang bukti dibawa ke Mapolsek Ujung Polres Parepare untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya.
Pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama ditahun 2015 dengan Vonis 7 bulan penjara.