PORTALINSIDEN.com- Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulbar, Kombes Pol Syamsu Ridwan ketika menggelar Konrensi Pers yang dihelat di Mapolda Sulbar mengungkapkan, berawal dari adanya laporan masyrakat bahwa diduga akan ada transaksi Narkoba di wilayah Hukum Polda Sulbar, Kemudian Personil Subdit I Ditres Narkoba Polda Sulbar langsung bergerak cepat. Petugaspun berhasil menggelandang seorang pelaku lelaki yang berinisial RM, warga Tasiu, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju.
Sementara satu orang tersangka lainnya berinisial UN, warga Tommo, Kabupaten Mamuju Tengah, kabur dan berhasil meloloskan diri, hingga saat ini masih dalam pengejaran Polisi karena UN memilih lompat ke sungai dan ada kemungkinan terbawa arus sungai.
“Dari keterangan tersangka, narkoba jenis sabu tersebut diambilnya di Sulawesi Selatan yang rencananya akan diedarkan di wilayah Sulawesi Barat ,” Ucap Kabid Humas Polda Sulbar didepan puluhan wartawan saat gelaran press rilis, Rabu (17/11/2021).
Personil Ditres Narkoba Polda Sulbar berhasil menyita 21 saset plastik berisi serbuk kristal diduga sabu seberat 1 kilogram yang harganya sekitar Rp 1 miliar lebih. Barang bukti lainnya berupa 1 unit mobil merk agia, 1 buah handpone, 1SIM C dan 1 SIM A masing-masing atas nama UN,1 buah dompet, STNK Mobil, dan 1 tas hitam.
“Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang Narkotika dengan ancaman minimal 20 tahun penjara atau maksimal seumur hidup,” pungkas Kabid Humas.