PORTALINSIDEN.com, Parepare — Fraksi Nasdem yang diwakili Yasser Latief dan Legislator Gerindra Yusuf Lapanna melaporkan pimpinan DPRD Parepare, Nurhatina Tipu dan Rahmat Sjamsu Alam ke Badan Kehormatan (BK), Rabu (24/11/2021).
Laporan itu diterima Ketua BK DPRD Parepare, Sudirman Tansi dan Hj Asmawati, terkait dugaan pelanggaran tata tertib (tatib) dan kode etik yang dilakukan pimpinan DPRD dengan melaksanakan rapat paripurna tanpa kourum.
Kesempatan itu, Yasser Latief menyampaikan, apa yang dilaporkan tersebut sebagai upaya pencegahan dan pengingat agar tidak sesuka hati melabrak aturan yang disepakati seluruh anggota DPRD.
“Pelaksanaan rapat paripurna tanpa kourum adalah pelanggaran sesuai pasal 120, ini sama dengan menginjak kesepakatan yang sudah diputuskan bersama. Padahal kita punya pedoman tata tertib dan kode etik yang menjadi acuan dan harus diikuti,” katanya.
Senada disampaikan Legislator Partai Gerindra, Yusuf Lapanna. Dia berharap BK dapat profesional dalam menjalankan tupoksinya untuk menangani persoalan yang menjadi aduannya.
“Kita titip persoalan ini untuk ditindaklanjuti tanpa ada intervensi, mengingat yang dilaporkan adalah pimpinan DPRD. Kita hanya berharap, semoga Badan Kehormatan punya nyali untuk melakukan pemeriksaan,” tandas dia.
Ketua BK DPRD Parepare, Sudirman Tansi mengatakan, segera melakukan penelusuran sebagai upaya tindak lanjut laporan tersebut, dan akan meminta klarifikasi kepada yang terlapor (pimpinan DPRD).
“In Sha Allah BK mampu memperlihatkan taringnya dalam melaksanakan tugas. Siapapun yang dilaporkan akan kita periksa dan mintai klarifikasi,” ujar Sudirman Tansi.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Parepare, Rahmat Sjamsu Alam menjelaskan, sesuai PP 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat, maka rapat paripurna dibagi dua jenis.
“Pada pasal 93 dijelaskan rapat paripurna dibagi dua jenis, yang pertama untuk pengambilan keputusan yang sifatnya wajib kourum dan yang kedua berupa pengumuman, yang sifatnya boleh dilaksanakan walaupun tidak kourum,” katanya.
Legislator Partai Demokrat itu mencontohkan, rapat paripurna pengambilan keputusan seperti penetapan, persetujuan dan pemberhentian pimpinan melalui hak angket bersifat wajib kourum. Sedangkan pengumuman berupa penyampaian laporan dan sebagainya.
“Itu sesuai pedoman tatib dan kode etik DPRD pada pasal 119 dijelaskan, setiap rapat DPRD dapat mengambil keputusan jika memenuhi kuorum, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikecualikan bagi rapat DPRD yang bersifat pengumuman,” jelasnya. (AV)