Tasming Hamid Sosper Pajak Sarang Burung Walet

PORTALINISIDEN.com, Parepare — Wakil Ketua DPRD Kota Parepare Tasming Hamid (TSM) mengajak para pengusaha sarang burung walet untuk taat membayar pajak.

Hal itu, disampaikan saat sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pajak Sarang Burung Walet, di Hotel Delima Sari, Senin (13/12/2021).

Legislator Partai NasDem tersebut menjelaskan, masa pajak sarang burung walet yaitu jangka waktu satu bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah paling lama tiga bulan kalender, yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang.

“Jadi, pajak sarang burung walet yaitu pajak yang dikenakan atas kegiatan pembelian, atau pengusaha sarang burung walet. Sedangkan objek pajak sarang burung walet, yaitu pembeli atau pengusaha sarang burung walet,” katanya.

Legislator dua periode tersebut menjelaskan, pajak sarang burung walet merupakan salah satu dari 10 jenis pajak yang dipungut. Tarif pajak sarang burung walet, katanya, ditetapkan sebesar 10 persen.

“Taat ki bayar pajak ta karena itu akan kembali ke kita semua untuk pembangunan dan bantuan,” tutupnya.

Sekretaris BKD, Agussalim menyampaikan, dasar pengenaan pajak sarang burung walet adalah nilai jual dari sarang burung walet tersebut.

“Nilai Jual sarang burung walet dihitung berdasarkan perkalian antara harga pasaran umum sarang burung walet yang berlaku dengan volume sarang burung walet. Tarif pajaknya ditetapkan 10 persen,” ujarnya.