Tim Gabungan Polres Parepare Berhasil Amankan Pelaku Pencurian

PORTALINSIDEN.com, Parepare – Tim Gabungan Kepolisian Resor (Polres) Parepare berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian, di jalan Daeng Patompo, Kelurahan Ujung Sabang, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Minggu (9/01/2022).

Pelaku yang bernama Syamsuriadi alias Adi (30 th) diamankan saat hendak menjual handphone curiannya.

Kapolres Parepare, AKBP Welly Abdillah melalui Kasat Reskrim polres Parepare AKP Hasdin mengungkapkan, pihaknya langsung melakukan pencarian setelah masuknya laporan pencurian, sabtu (08/01/21) lalu.

“Berdasarkan laporan yang kami terima, kami langsung bergerak melakukan pencarian terhadap pelaku pencurian di lokasi kejadian (TKP),” ungkap AKP Hasdin

Lebih lanjut AKP Hasdin mengatakan, pihaknya juga berhasil mengamankan penadah barang yang diperoleh dari hasil kejahatan di kabupaten Pinrang.

“Kami terlebih dahulu mengamankan penadahnya, dari hasil interogasi yang kami lakukan kemudian kami langsung bergerak dan melakukan penangkapan. Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku hendak menjual handphone hasil curiannya, ” ujarnya

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan tiga unit HP jenis VIVO Y91,OPPO, A12, OPPO, A3S Warna Hitam dan Uang tunai sebanyak Rp. 600.000, -(Enam ratus ribu rupiah) serta satu unit sepeda motor yang di gunakan pelaku melancarkan aksinya

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Syamsuriadi di jerat pasal 363 Kuhp dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (Adv)