PORTALINSIDEN.com, Parepare — Lapak pelataran di Pasar Lakessi Kota Parepare diduga diperjualbelikan hingga Rp.20 juta per lapak.
Hal itu diungkap salah satu pedagang inisial HJ yang ditemui di Pasar Lakessi, Selasa (11/1/2022). “Iye, dibeli ini lapak Rp20 juta, sama Kepala Pasar. Sistemnya kita pakai terus, nanti kalau sudah tidak menjual baru kembali menjadi milik pihak pasar,” ujar dia.
Menurut dia, selain pembayaran awal puluhan juta tersebut, pedagang juga dimintai iuran harian dan bulanan tergantung dari jenis jualannya. “Terkesan kita jualan di sini terporoti. Tapi mau bagaimana lagi, daripada tidak menjual, karena di sini tempat ta cari rezeki,” katanya.
Terpisah, Kadisperindag Parepare, Prastyo Catur menyampaikan, pasar Lakessi merupakan milik pemerintah, termasuk lost atau lapak yang ada di dalamnya. Jadi tidak dibenarkan jika terjadi penyewaan atau penjualan lost maupun lapak.
“Tidak dibenarkan itu kalau ada jual beli lapak di Pasar Lakessi, karena itu milik pemerintah. Pedagang yang menempati lost telah diundi dan merupakan pedagang lama yang masuk dalam data base UPTD Pasar, jadi tidak ada sewa menyewa apalagi jual beli lapak,” tandas dia. (Adv)