Jadi Narasumber PTSL, Kajari Parepare Imbau Warga Jujur Soal Tanahnya

PORTALINSIDEN.com, Parepare — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parepare, Didi Hariyono, menjadi narasumber kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2022.

Kegiatan itu dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Parepare, digelar di Baruga Peduli Kecamatan Bacukiki, Jumat (4/2/2022).

Kajari Parepare, Didi Hariyono menyampaikan, kegiatan ini dilaksanakan guna mempercepat pendaftaran tanah sistematis lengkap dengan bantuan dan kerjasama dari masyarakat.

Menurutnya, luas tanah maksimum dalam satu sertifikat untuk tanah pertanian yaitu 5 Ha dan untuk tanah perumahan yaitu 2 Ha. BPN tidak pernah melakukan pengukuran luas tetapi pengukuran batas.

Dia juga mengimbau kepada masyarakat apabila mendapat informasi mengenai permasalahan tanah, baik itu terkait pemetaan tanah, penguasaan tanah atau semacamnya agar segera diinformasikan secara lengkap.

“Dalam pelaksanaan PTSL ini diharapkan agar saat memberikan keterangan dilakukan secara jujur, terkait pembuatan dokumen negara guna penerbitan sertifikat pertanahan. Apabila memberikan keterangan yang tidak benar maka dapat dikenakan pidana,” katanya.

Didi menjelaskan, output dari pelaksanaan program PTSL tersebut yakni adanya kepastian hukum terhadap hak milik atas tanah yang mana dapat dijadikan alat bukti dalam persidangan apabila terjadi sengketa tanah.

“Apabila terdapat praktek pungli terkait pengurusan sertifikat tanah agar segera dilaporkan baik itu ke kepolisian maupun kejaksaan dengan menunjukkan bukti-bukti yang cukup,” pesannya. (Adf)