Timsus Narkoba Polda Sulsel Bekuk Wanita Pengedar Sabu

PORTALINSIDEN.com, Makassar — Tim Khusus (Timsus) Narkoba Polda Sulsel berhasil membekuk seorang wanita inisial RW (27) yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Ance Dg Ngoyo, Kecamatan Pannakkukang.

Humas Polda Sulsel, Kombes Komang Suartana menyampaikan, penangkapan terduga pelaku dipimpin Kanit Timsus Narkoba Polda Sulsel, AKBP Rapiuddin, didampingi IPDA Irwan dan personel lainnya.

“Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa satu sachet plastik sedang diduga sabu dengan berat sekitar 48,36 gram,” ujarnya, Jumat (4/2/2022).

Kombes Komang menjelaskan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa kerap terjadi transaksi narkoba yang dilakukan RW.

“Pelaku ini diduga merupakan pengedar sabu, dari informasi masyarakat personel langsung ke lokasi melakukan surveilance dan observasi di sekitar TKP,” kata dia.

“Sekitar pukul 18.00 wita dicurigai gerak gerik seorang wanita yang berada di pelataran parkir sekitar Apartement Vida View, 30 menit kemudian kami mendatangi wanita dimaksud dan melakukan penggeledahan. Ditemukan sabu tersimpan di bawah tas,” jelas dia.

Terduga pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mako Direktorat Narkoba Polda Sulsel untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, wanita itu disangkakan Pasal 114 Ayat (2) sub 112 (2) UU narkotika no.35 tahun 2009 tentang narkotika. (adf)