2 Pria Diciduk Polisi, Diduga Bawa Narkoba

PORTALINSIDEN.com, Lutim — Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel melalui Subdit 1 Ditresnarkoba kembali mengamankan dua pria yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Trans Sulawesi, Desa Jalajja, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur (Lutim).

Humas Polda Sulsel, Kombes Komang Suartana menyampaikan, dua orang yang diamankan yakni AG (24) dan MA (44) dengan barang bukti tujuh sachet plastik diduga sabu-sabu seberat 176,74 gram.

Penangkapan kedua terduga pelaku, lanjut dia, berawal dari informasi masyarakat jika sering terjadi penyalahgunaan narkoba. Dipimpin Kanit 3 Subdit Ditresnarkoba Polda Sulsel, Kompol Andi Sofyan, beserta tim langsung menuju lokasi dimaksud.

“Sebelum penangkapan, tim lakukan penyelidikan dengan cara  surveilance, tidak lama dua terduga terlihat dan langsung dilakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan barang bukti diduga narkoba jenis sabu-sabu,” katanya.

“Selanjutnya, Polisi kemudian melakukan pengembangan di rumah pelaku MA, dan berhasil menemukan barang bukti baru berupa kristal bening yang dibungkus sachet diduga narkoba,” tambahnya.

Kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsidair Pasal 112 Ayat (2) UU nomo 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (adf)