PORTALINSIDEN.com, Bulukumba — Resmob Polres Bulukumba dipimpin Aiptu Ardiman A.Yacob bersama personel Sat Intelkam berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan atau pembusuran, Minggu (6/2/2022).
Humas Polda Sulsel, Kombes Komang Suartana menjelaskan, dugaan penganiayaan terjadi berawal korban MT (19) dan pelaku Dani (18) duduk bersama sambil menikmati minuman keras jenis ballo di Jalan Baronang, Kelurahan Ela-Ela, Kecamatan Ujung Bulu.
“Mereka duduk minum bersama, tiba-tiba pelaku ini pergi, tidak lama datang lagi dan langsung membusur korban tepat di dahi bagian kiri,” ujarnya.
Atas insiden itu, lanjut Kombes Komang, polisi langsung melakukan penyidikan di TKP dan menelusuri keberadaan terduga pelaku yang berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan.
“Selain terduga pelaku, Tim Resmob juga berhasil mengamankan barang bukti berupa ketapel atau busur dan dua anak panah. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Ujung Bulu untuk penyidikan lebih lanjut,” kata dia.
Saat diinterogasi polisi, terduga pelaku Dani mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap MT dengan cara membusur korban. Hal itu, kata dia, lantaran tersinggung dan kesal karena merasa tempat minumnya diganggu oleh korban berteman.
“Karena alasan kesal dan dalam pengaruh minuman keras, pelaku langsung membusur korban yang juga merupakan rekan minumnya,” tandasnya. (adf)