Bawa Sabu 250 Gram, Polisi Bekuk Supir Bus Yang Jadi Kurir Narkoba

PORTALINSIDEN.com, Bone — Ditresnarkoba Polda Sulsel berhasil membekuk salah seorang supir bus inisial SP (39) yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Poros Bone – Makassar, Desa Tungke, Kecamatan Bengo.

Humas Polda Sulsel, Kombes Komang Suartana menyampaikan, penangkapan terduga pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi antar provinsi yang dilakukan oleh supir bus.

“Dari laporan itu, tim yang dipimpin Kanit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel, Kompol DJ Hulinggi melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku dengan cara undercover buy,” ujarnya.

“Dimana si supir bus ini (SP) adalah orang suruhan yang dibayar Rp 5 juta untuk melakukan transaksi di jalan. Saat sabu akan diserahkan, tim langsung melakukan penangkapan,” kata dia.

Dari hasil penangkapan terduga pelaku, ditemukan barang bukti satu sachet berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu dengan berat sekitar 250 gram.

Saat diinterogasi polisi, terduga pelaku (SP) mengaku mendapat barang haram itu dari SM dan JJ yang saat ini berstatus DPO.

“Terduga pelaku dan barang bukti saat ini di bawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsidair Pasal 112 Ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (adf)