PORTALINSIDEN.com, Enrekang — Kepolisian Resor (Polres) Enrekang melaksanakan press release pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis metamfetamina (sabu), Rabu (9/02/22).
Pelaksanaan press release dipimpin Kapolres Enrekang AKBP Arief Doddy Suryawan, didampingi Kasat Narkoba IPTU Hariyullah dan Kasubsi Penmas Si Humas Polres Enrekang Iptu Agung Yulianto.
AKBP Arief Doddy Suryawan menyampaikan, Sat Resnarkoba Polres Enrekang telah berhasil mengamankan 2 orang tersangka berinisial HRN (31) dan HSN (36), yang keduanya adalah warga Kabupaten Sidrap.
Ia menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat adanya pengantaran atau transaksi narkoba di Wilayah Kecamatan Maiwa, Enrekang. Tim langsung melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut.
“Penangkapan dilakukan dengan cara undercover atau pembelian terselubung. Kedua pelaku datang menggunakan mini bus, satunya turun dan lainnya menunggu di mobil,” katanya.
“Namun pelaku mencurigai pembeli adalah polisi, dan langsung lari dari TKP. Saat dilakukan pemeriksaan di kendaraan pelaku, ditemukan barang bukti satu sachet diduga narkotika jenis metamfetamin dengan berat 3,66 Gram,” jelas dia.
Setelah mengamankan barang bukti, lanjut dia, tim Sat Resnarkoba Polres Enrekang melakukan penyelidikan untuk mengetahui identitas dan keberadaan kedua pelaku.
“Keduanya berhasil dibekuk di Kabupaten Sidrap, dan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Nrkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” katanya.
“Atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Jo.Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, denda paling sedikit Rp.1 milyar, banyak Rp.10 milyar,” tambahnya.
“Sementara pemilik narkoba sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Enrekang, untuk identitas sudah dikantongi, saat ini masih dalam proses pengejaran,” tandas AKBP Arief. (adf)