PORTALINSIDEN.com, Makassar — Terdakwa Palemmui menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Makassar atas perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana BOS UPT SMA Negeri 2 Parepare triwulan I s/d IV TA 2018.
Terdakwa sendiri menghadiri persidangan secara virtual dari Lapas Kelas I Makassar, dengan agenda sidang pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Muh. Dachrin, dan Monica Meiti Tambing.
JPU Kejari Parepare, Andi Muh. Dachrin menyampaikan, pasal yang disangkakan yaitu melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo. Pasal 18 UU Tipikor jo.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana subs Pasal 3 UU Tipikor jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal 9 UU Tipko jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kuhpidana.
“Dari hasil audit BPK, ditemukan ada kerugian negara sekitar Rp.300 juta, dari pertanggungjawaban fiktif dan ganda saat masih menjabat sebagai Kepala SMA Negeri 2 Parepare,” ujar Kasi Pidsus Kejari Parepare ini, Rabu (9/2/2022).