PSK MiChat Digrebek Saat Wikwik di Hotel

PORTALINSIDEN.com, Parepare — Tim gabungan TNI-POLRI dan Satpol-pp Kota Parepare melaksanakan giat operasi dan pemantauan di beberapa hotel yang diduga menjadi tempat terjadinya transaksi prostistusi online, Sabtu malam (12/2/2022).

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol-PP Parepare, Ariyadi menyampaikan, razia ini dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat sehubungan dengan maraknya prostitusi online.

“Ditemukan satu pasangan bukan suami istri di Hotel Bugis yang diduga asyik wikwik, hasil transaksi MiChat,” katanya.

Menurut dia, pasangan diduga mesum tersebut punya komplotan yang menyewa kamar di sebelahnya.

“Ada juga satu orang laki-laki yang kita amankan, diduga teman dari pasangan tersebut. Ketiganya dibawa ke Kantor Satpol-PP untuk dibuatkan pernyataan,” ujar Ariyadi.

Dari hasil interogasi, kata Ariyadi, ketiga orang yang diamankan yakni S (18), M (19) dan A (21) itu berdomisili di Makassar, yang kebetulan lewat di Parepare dan memesan kamar hotel.

“Katanya mau ke Majene, dan singgah di Parepare. Mereka juga mengakui sebagai pengguna Aplikasi MiChat, namun selama di Parepare belum ada transaksi,” tandasnya.

Ariyadi menjelaskan, larangan prostitusi dan perbuatan asusila diatur dalam Perda ketertiban umum nomor 7 tahun 2019 Tentang Ketertiban Umum pasal 14, dimana setiap orang dilarang melakukan perbuatan prostitusi, termasuk penyedia atau yang punya tempat. (adf)