PORTALINISDEN.com, Parepare — Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PAM) Tirta Karajae Kota Parepare atau yang dulu dikenal PDAM melakukan penyesuaian tarif baru.
Direktur Perumda Air Minum Tirta Karajae, Firdaus Djollong menyampaikan, penyesuaian tarif merupakan salah satu rekomendasi dari BPK dan wujud kemandirian.
“Kenaikannya sekitar 50 persen, mulai berlaku 1 Maret 2022. Hal ini juga sudah dikonsultasikan dengan DPRD dan telah disosialisasikan sebelumnya,” ujarnya, Senin (28/2/2022).
Menurut Firdaus, kenaikan tarif air minum dibarengi dengan peningkatan pelayanan yang lebih profesional, termasuk melakukan pembenahan di beberapa sumber air dan loket.
Firdaus menjelaskan, berdasarkan hitungan pembiayaan yang dilakukan, ada keuntungan sekitar Rp747 per kubik, dan saat ini posisi Perumda Air Minum Tirta Karajae sudah full cost recovery (FCR).
“Sudah ada keuntungan berdasarkan kwitansi dan sudah bisa memberikan defiden kepada pemerintah tahun depan. Perumda Air Minum Tirta Karajae tidak lagi mengandalkan bantuan modal APBD,” kata dia.
Adapun kenaikan tarif sesuai Perwali nomor 3 tahun 2022, yaitu dikategorikan pelanggan kelompok 1 tarif lama 1.000 menjadi 1.500, kelompok 2 tarif lama 1.100 menjadi 3.650, kelompok 3a dari 2.300 menjadi 3.500, kelompok 3b dari 3.900 menjadi 5.500.
Kelompok 3c dari 4.700 menjadi 7000, kelompok 4a dari 6.200 menjadi 8.500, kelompok 4b dari 6.600 menjadi 12.000, kelompok kesepakatan dari 27.000 menjadi 34.000. (adf)