PORTALINSIDEN.com, Mamasa–Terbukti rudapaksa anak gadisnya yang masih dibawa umur hingga hamil 4 bulan. Pria yang berinisial (M) umur 40 tahun ini, resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polres Mamasa. Penetapan tersangka ini setelah pihak penyidik Polres Mamasa, melakukan gelar perkara.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolres Mamasa, AKBP Herry Andreas, saat dikonfirmasi awak media via handponnya, Selasa 01/03/22.
Kepada wartawan Herry Andreas, mengatakan kejadian bermula pada saat adanya kecurigaan pihak keluarga bahwa korban sebut saja nama samaran ( bunga) hamil.
“Setelah dikroscek ternyata benar Bunga telah hamil empat bulan, akhirnya ibu dari korban (Bunga) membenarkan hal tersebut dan Bungapun membenarkan” tutur Kapolres.
” Bahwa tindakan bejat tersangka (ayah kandung) telah berlangsung sejak tahun 2019, dan terakhir melakukan aksinya di tanggal 27 kemarin 2022, ” Kata Andreas.
Kaporles menjelaskan, bahwa pada saat ibu korban sudah mengetahui tindakan bejat suaminya, ia pun langsung melaporkan ke Polsek Mambi.
“Ibu korban mengadukan ke pihak Polsek Mambi, kemudian personil Polsek Mambi sigap mengambil action mengamankan terduga. Saat ini penanganannya dilimpahkan ke Pihak penyidik Polres Mamasa” tegasnya.
Soal apa motif tersangka tega menodai anak kandungnya sambung kapolsek, masih dalam pendalaman penyidik kami.
Terhadap kasus tersebut pelaku diancam pidana kurungan 15 tahun berdasarkan undang-undang perlindungan anak pasal 81 dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
(Muh. Sabaruddin)