Gelar Pertunjukan Musik, Polda Sulsel : Kapolres Bisa Bubarkan

PORTALINSIDEN.com, Sidrap — Beredar video pertunjukan musik yang diduga berlokasi di daerah berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Kegiatan itu bahkan diduga dihadiri sejumlah artis untuk menghibur orang-orang yang berada di lokasi tersebut.

Padahal dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri telah menginstruksikan agar Gubernur, Bupati dan Wali kota melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.

Poin kesepuluh juga menekankan agar Gubernur, Bupati dan Wali kota berkoordinasi dan berkolaborasi dengan TNI, Polri dan Kejaksaaan dalam mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM.

Dikonfirmasi terkait kegiatan itu,
Humas Polda Sulsel, Kombes Komang Suartana menyampaikan jika izin keramaian untuk sementara ditiadakan.

“Izin keramaian untuk sementara ditiadakan. Izin dikeluarkan dari satgas Covid-19,” kata Kombes Komang, Sabtu (5/3/2022).

Menurut dia, jika ada keramaian mengumpulkan orang banyak, maka pihak kepolisian bisa melakukan tindakan pembubaran.

“Kalau ada keramaian mengumpulkan orang banyak, Kapolres bisa melakukan tindakan pembubaran, berkoordinasi dengan Satpol-PP dan dibantu TNI,” tandasnya. (adf)