Bidang Jakon Dinas PUPR Sulbar, Giat Koordinasi Bersama Ketua Asosiasi Se-Sulbar.

PORTALINSIDEN.com, Mamuju– Salah satu agenda rutin yang digelar Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sulawesi Barat adalah, Koordinasi bersama para ketua asosiasi  se-Sulbar pada Bidang jasa konstruksi ( jakon), sebagaimana yang dilaksanakan hari ini (selasa tanggal 15 maret 2022.)

Berbagai hal yang didiskusikan dalam kegiatan koordinasi ini, salah satunya adalah dengan lahirnya surat edaran Menteri PUPR Republik Indonesia no. 21 yang menekankan masa berlaku SBU bersifat sementara (masa transisi) hanya sampai bulan juli tahun 2022. Hal ini menyebabkan banyaknya calon rekanan yang terbentur dalam regulasi ini.

Kepala Seksi Bidang Jakon Dinas PUPR Sulbar, Firman, mengutarakan dalam rapat asosiasi yang berlangsung di aula kantor PUPR Sulbar, bahwa begitu banyak asosiasi di Sulbar ini, namun hanya 10 yang mengantongi lisensi SBU dari LPJK. Sejumlah rekomendasipun lahir dan diharapkan ada koordinasi lanjut dari para peserta.

“Bidang jakon diharapkan mampu menindak lanjuti dan menginisiasi rekomendari dari para peserta rapat ini” tutur Firman.

Kegiatan ini dihadiri 6 ketua asosiasi dari 10 asosiasi yang merupakan Lembaga Sertivikasi Badan Usaha (LSBU). Selain itu, agenda rutin yang dihelat oleh bidan jasa konstruksi Dinas PUPR Sulbar ini, kegiatan ini dihadiri pula kepala bidang dari UKPBJ, kabid dari Dinas Ketenaga kerjaan dan perwakilan dari dewan pertukangan dan BPJK ketenaga kerjaan.

<span;>Penulis//Editor; Muh. Sabaruddin