Rumah Adyaksa Diresmikan, Hadir Bantu Masyarakat Selesaikan Konflik Dengan Damai

PORTALINSIDEN.com, Parepare — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Parepare melaksanakan deklarasi pencanangan rumah Adhyaksa atau  house of restorative justice di taman Mattirotasi, Kecamatan Ujung, Senin (21/3/2022).

Rumah Adyaksa diresmikan Wali Kota Parepare Taufan Pawe, dihadiri Kajari Didi Hariyono, Kapolres AKBP Andiko Wicaksono, Dandim 1405 Agung Wirakusuma, Ketua Pengadilan Negeri Khusunul Khatimah, Ketua DPRD Nurhatina Tipu dan Kalapas Zainuddin.

Kajari Parepare, Didi Haryono menyampaikan, Rumah Adyaksa ini akan menjadi wadah bagi masyarakat untuk berdiskusi tentang hukum.

“Restorative Justice ini adalah program kejaksaan. Kami sebagai mediator dalam menyelesaikan perkara yang dianggap ringan untuk dipulihkan seperti semula, agar tidak sampai berproses di pengadilan,” ujarnya.

Didi berharap, peran serta seluruh stakeholder termasuk tokoh pemuda, agama dan aparat pemerintah untuk melihat kondisi lingkungannya, agar konflik yang akan diselesaikan dapat lebih baik.

“Jadi, penyelesaian perkara justice tidak hanya pidana, tapi juga perdata, misalnya persolan tanah atau lahan. Kita bisa membantu berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menyelesaikan konflik masyarakat,” kata dia.

Wali Kota Parepare, Taufan Pawe menyampaikan apresiasinya atas pencanangan rumah Adhyaksa. Menjadi kebanggaan, kata dia, kebijakan Jaksa Agung dapat diimplementasikan di Parepare.

“Sepahaman saya, restorative justice ini menyelesaikan konflik masyarakat dengan melibatkan pelaku, korban serta keluarganya dan stakeholder terkait secara adil,” katanya.

“Tapi ada kategorinya, yaitu bukan residivis, ancaman hukuman tidak lebih 5 tahun, kerugian atau barang bukti tidak lebih Rp 2,5 juta dan diawali dengan perdamaian,” tandasnya. (adf)